Per Januari 2012 seluruh Bank Umum di Indonesia sudah harus menggunakan pedoman penilaian tingkat kesehatan bank yang terbaru berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum. Tatacara terbaru tersebut, kita sebut saja sebagai Metode RGEC, yaitu singkatan dari Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital.
Pedoman perhitungan selengkapnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011, yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi.
Prinsip Umum Penilaian
Mengacu ke SE tersebut, prinsip-prinsip umum penilaian tingkat kesehatan bank umum yang menjadi landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank adalah sebagai berikut:
1. Berorientasi Risiko
Penilaian tingkat kesehatan didasarkan pada Risiko-Risiko Bank dan dampak yang ditimbulkan pada kinerja Bank secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi faktor internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan Risiko atau mempengaruhi kinerja keuangan Bank pada saat ini dan di masa yang akan datang. Dengan demikian, Bank diharapkan mampu mendeteksi secara lebih dini akar permasalahan Bank serta mengambil langkah-langkah pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.
2. Proporsionalitas
Penggunaan parameter/indikator dalam tiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank. Parameter/indikator penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam Surat Edaran ini merupakan standar minimum yang wajib digunakan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank. Namun demikian, Bank dapat menggunakan parameter/indikator tambahan yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usahanya dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.
3. Materialitas dan Signifikansi
Bank perlu memperhatikan materialitas atau signifikansi factor penilaian Tingkat Kesehatan Bank yaitu Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan serta signifikansi parameter/indikator penilaian pada masing-masing faktor dalam menyimpulkan hasil penilaian dan menetapkan peringkat faktor. Penentuan materialitas dan signifikansi tersebut didasarkan pada analisis yang didukung oleh data dan informasi yang memadai mengenai Risiko dan kinerja keuangan Bank.
4. Komprehensif dan Terstruktur
Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dan sistematis serta difokuskan pada permasalahan utama Bank. Analisis dilakukan secara terintegrasi, yaitu dengan mempertimbangkan keterkaitan antar Risiko dan antar faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank serta perusahaan anak yang wajib dikonsolidasikan. Analisis harus didukung oleh fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk menunjukkan tingkat, trend, dan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh Bank.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual mencakup penilaian terhadap faktor-faktor berikut: Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan. Sekarang saya akan mencermati komponen pertama dari penilaian kesehatan bank terbaru dengan metode RGEC, yang mengacu ke Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Dalam menilai Profil Risiko, Bank wajib pula memperhatikan cakupan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Salah satu perbedaan utama metode RGEC dan Metode CAMELS adalah perhitungan profil risiko pada metode RGEC menggunakan dua dimensi penilaian, yaitu (1) Penilaian Risiko Inheren dan (2) Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian Risiko Inheren
Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Penilaian atas Risiko inheren dilakukan dengan memperhatikan parameter/indikator yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Penetapan tingkat Risiko inheren atas masing-masing jenis Risiko mengacu pada prinsip-prinsip umum penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Penetapan tingkat Risiko inheren untuk masing-masing jenis Risiko dikategorikan ke dalam peringkat 1 (low), peringkat 2 (low to moderate), peringkat 3 (moderate), peringkat 4 (moderate to high), dan peringkat 5 (high).
a) Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Kredit, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) komposisi portofolio aset dan tingkat konsentrasi; (ii) kualitas penyediaan dana dan kecukupan pencadangan; (iii) strategi penyediaan dana dan sumber timbulnya penyediaan dana; dan (iv) faktor eksternal.
b) Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option. Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas. Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Pasar, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) volume dan komposisi portofolio, (ii) kerugian potensial (potential loss) Risiko Suku Bunga dalam Banking Book (Interest Rate Risk in Banking Book-IRRBB) dan (iii) strategi dan kebijakan bisnis.
c) Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko ini disebut juga Risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk). Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Likuiditas, parameter yang digunakan adalah: (i) komposisi dari aset, kewajiban, dan transaksi rekening administratif; (ii) konsentrasi dari aset dan kewajiban; (iii) kerentanan pada kebutuhan pendanaan; dan (iv) akses pada sumber-sumber pendanaan.
d) Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Operasional, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) karakteristik dan kompleksitas bisnis; (ii) sumber daya manusia; (iii) teknologi informasi dan infrastruktur pendukung; (iv) fraud, baik internal maupun eksternal, dan (v) kejadian eksternal.
e) Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini juga dapat timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Hukum, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) faktor litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan; dan (iii) faktor ketiadaan/perubahan peraturan perundang-undangan.
f) Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Stratejik, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) kesesuaian strategi bisnis Bank dengan lingkungan bisnis; (ii) strategi berisiko rendah dan berisiko tinggi; (iii) posisi bisnis Bank; dan (iv) pencapaian rencana bisnis Bank.
g) Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko Kepatuhan antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum. Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Kepatuhan, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan, (ii) frekuensi pelanggaran yang dilakukan atau track record ketidakpatuhan Bank, dan (iii) pelanggaran terhadap ketentuan atau standar bisnis yang berlaku umum untuk transaksi keuangan tertentu.
h) Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Reputasi, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) pengaruh reputasi negatif dari pemilik Bank dan perusahaan terkait; (ii) pelanggaran etika bisnis; (iii) kompleksitas produk dan kerjasama bisnis Bank; (iv) frekuensi, materialitas, dan eksposur pemberitaan negatif Bank; dan (v) frekuensi dan materialitas keluhan nasabah. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 10 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.h dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko mencerminkan penilaian terhadap kecukupan sistem pengendalian Risiko yang mencakup seluruh pilar penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko Bank sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Penerapan Manajemen Risiko Bank sangat bervariasi menurut skala, kompleksitas, dan tingkat Risiko yang dapat ditoleransi oleh Bank. Dengan demikian, dalam menilai kualitas penerapan Manajemen Risiko perlu diperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank. Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yaitu:
(i) Tata Kelola Risiko
Tata kelola Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i) perumusan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko (risk tolerance); dan (ii) kecukupan pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi termasuk pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
(ii) Kerangka Manajemen Risiko
Kerangka Manajemen Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i) strategi Manajemen Risiko yang searah dengan tingkat Risiko yang akan diambil dan toleransi Risiko; (ii) kecukupan perangkat organisasi dalam mendukung terlaksananya Manajemen Risiko secara efektif termasuk kejelasan wewenang dan tanggung jawab; dan (iii) kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit.
(iii) Proses Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen
Proses Manajemen Risiko, kecukupan Sumber Daya Manusia, dan kecukupan sistem informasi Manajemen Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i) proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko; (ii) kecukupan sistem informasi Manajemen Risiko; dan (iii) kecukupan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam mendukung efektivitas proses Manajemen Risiko.
(iv) Kecukupan sistem pengendalian Risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank
Kecukupan sistem pengendalian Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i) kecukupan Sistem Pengendalian Intern dan (ii) kecukupan kaji ulang oleh pihak independen (independent review) dalam Bank baik oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) maupun oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Kaji ulang oleh SKMR antara lain mencakup metode, asumsi, dan variabel yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan limit Risiko, sedangkan kaji ulang oleh SKAI antara lain mencakup keandalan kerangka Manajemen Risiko dan penerapan Manajemen Risiko oleh unit bisnis dan/atau unit pendukung.
*****
Sama seperti penilaian risiko inheren, Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko dilakukan terhadap 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi. Tingkat kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing Risiko dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1 (strong), Peringkat 2 (satisfactory), Peringkat 3 (fair), Peringkat 4 (marginal), dan Peringkat 5 (unsatisfactory).
sumber : http://pustakauntuksemua.blogspot.com/2013/06/penilaian-kesehatan-bank-rgec.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar